Curi Ponsel dan ATM Warga, Pemuda Pagar Alam Selatan Diringkus Polisi
Curi Ponsel dan ATM Warga, Pemuda Pagar Alam Selatan Diringkus Polisi--ist
KORANPAGARALAMPOS.COM - Respons cepat jajaran Sat Reskrim Polres Pagar Alam kembali membuahkan hasil. Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa warga Kecamatan Pagar Alam Selatan dengan total kerugian hampir Rp10 juta.
Kasus ini bermula dari laporan Erwis Susanto (40), warga Jalan Kombes Haji Umar Gang Antara, yang kehilangan satu unit ponsel Redmi Note 14 berisi kartu ATM Bank Sumsel Babel.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa malam, 9 Desember 2025, namun baru disadari korban beberapa hari kemudian saat ponselnya tidak bisa dihubungi.
BACA JUGA:Siapkan 3 Unit Tronton Angkut Barang Bantuan
Setelah memblokir kartu ATM, korban mendapati saldo rekeningnya telah berkurang Rp7,5 juta.
Berdasarkan laporan polisi tertanggal 22 Desember 2025, Sat Reskrim Polres Pagar Alam melalui Unit Pidum langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, tersangka Jumadil Ikbal (28), warga Kelurahan Tebat Giri Indah, berhasil diamankan saat tim opsnal melakukan patroli dan penyelidikan.
“Tersangka ditangkap secara kooperatif dan langsung dibawa ke Mapolres Pagar Alam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim IPTU Heriyanto SH, mewakili Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada SIK.
BACA JUGA:Ungkap Kasus Tipikor, Tetapkan 5 Tersangka
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa ponsel Redmi Note 14 lengkap dengan kotak dan nomor IMEI, serta kartu ATM milik korban.
Tersangka juga mengakui perbuatannya dan kini dijerat Pasal 363 KUHPidana.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Polisi pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana, demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Pagar Alam.