Ungkap Kasus Tipikor, Tetapkan 5 Tersangka

Ungkap Kasus Tipikor, Tetapkan 5 Tersangka--ist

KORANPAGARALAMPOS.COM - Menutup akhir tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagar Alam berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pelebaran bahu Jalan Ratu Seruin yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Pagar Alam pada tahun 2023.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Kejari Pagar Alam menetapkan lima orang tersangka.

Kelima tersangka tersebut yakni DA selaku PPK/KPA pada Dinas PUTR, H selaku Direktur CV Zidan Pratama, DI selaku beneficial owner atau pemilik manfaat CV Zidan Pratama, AS selaku PPK/KPA pada Dinas PUTR, serta YA selaku Wakil Direktur CV Aditya Gemilang Persada.

BACA JUGA:Gegeran Gergeran

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam, Dr. Ira Febrina, SH, MSi, menjelaskan bahwa penetapan lima tersangka ini merupakan hasil kerja keras penyidik Kejari Pagar Alam sepanjang tahun 2025.

“Sejauh ini, pada penghujung tahun 2025, kita telah menetapkan lima tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pelebaran bahu Jalan Ratu Seruin. Kelima tersangka ini sudah cukup terbukti dan kerugian negara sudah ada.

Namun, apabila ditemukan bukti baru dalam fakta persidangan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” ujarnya.

BACA JUGA: Turunkan Angka Stunting

Lebih lanjut, Kajari menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Pagar Alam akan terus menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kota Pagar Alam.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Kejari Pagar Alam, tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik yang merugikan keuangan negara, khususnya dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan daerah.

  

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan