Google Advertisement Below

Satresnarkoba Polres Pagar Alam Amankan Dua Bersaudara

Satresnarkoba Polres Pagar Alam Amankan Dua Bersaudara--ist

Kedua tersangka kini ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) dan/atau Pasal 111 (2) jo Pasal 132 (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Saat ini, Satresnarkoba masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utama.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Iptu Doris. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google