Satresnarkoba Polres Pagar Alam Amankan Dua Bersaudara

Satresnarkoba Polres Pagar Alam Amankan Dua Bersaudara--ist

KORANPAGARALAMPOS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika.

Berkat laporan warga, polisi berhasil mengungkap kasus ganja dengan total barang bukti 1.700 gram dan mengamankan dua tersangka yang ternyata merupakan kakak beradik.

Pengungkapan ini dipimpin Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi SH atas arahan Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH.

Iptu Doris menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Tanjung Payang, Kelurahan Tanjung Agung.

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Dikontrak 1 Tahun

Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria mencurigakan membawa paket ganja seberat 100 gram.

Tersangka yang kemudian diketahui bernama Reza Saputra (25), mengakui masih menyimpan ganja lainnya di rumah orang tuanya. Sebelum menuju lokasi, polisi lebih dulu mengamankan kakaknya, Rico Kurniawan (30), di Jalan Wedana Gani.

Hasil interogasi mengungkap bahwa ganja tersebut mereka dapatkan dari seseorang berinisial Ardi. Pengembangan pun dilakukan ke rumah orang tua tersangka. Di sana, petugas menemukan: 300 gram ganja dalam tas 1.300 gram ganja dalam karung yang disembunyikan di bawah ranjang kamar kosong Total barang bukti: 1.700 gram (1,7 kg).

BACA JUGA:Peserta Siap Meriahkan Festival Coffee Pagar Alam

Polisi juga menyita dua ponsel, satu motor Honda Beat, timbangan, tas, dan karung penyimpanan.

Tes urine kedua tersangka menunjukkan hasil positif metamfetamin dan THC.

Kasat Narkoba menyampaikan penghargaan kepada warga yang berani melapor.

“Informasi masyarakat sangat membantu kami melakukan penindakan cepat dan tepat,” ujarnya.

BACA JUGA:Wawako Pagar Alam Terima Audiensi CV Cahaya Palem Aramco

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan