Jaga Ukhuwah Islamiyah, Utamakan Nilai Toleransi
Jaga Ukhuwah Islamiyah, Utamakan Nilai Toleransi --Net
* Kemenag RI Keluarkan SE Panduan Ibadah Ramadhan
PAGARALAM POS, Pagaralam – Dalam rangka menjaga kekhusyukan beribadah dan menjunjung tinggi nilai toleransi dalam pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE. 1 TAHUN 2024, tentang penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Kepala Kankemenag Pagaralam, H Rusidi Dja’far melalui Kasi Bimas Islam, Sumaji SAg menuturkan bahwa pihaknya telah menerima surat edara dari Kemenag RI terkait panduan penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1445 Hijriah.
“Maksud dan tujuan surat edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai panduan bagi pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, dengan tetap mengutamakan nilai toleransi,” jelas Sumaji.
BACA JUGA:Ramadhan, Momentum Tingkatkan Imtaq
Ditakan Sumaji, ruang lingkup surat edaran ini mengatur ketentuan mengenai penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri dengan berpegang kepada nilai toleransi. Ketentuan lainnya, sebut Sumaji, umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadhan 1445 H/2024 Masehi.
“Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadhan dengan tetap mempedomani SE Menag Nomor 05 tahun 2022, tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala,” bebernya.
BACA JUGA:Cerminkan Komitmen dan Dedikasi Pemkot Pagaralam
Lebih lanjut Sumaji menyerukan umat Islam diimbau untuk melaksanakan berbagai kegiatan di Masjid, Musala dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadhan dan juga menyampaikan pesan-pesan taqwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa.
“Takbiran Idul Fitri dilaksanakan di Masjid, Mushala dan tempat lain dengan ketentuan mengikuti SE Menag Nomor 05 tahun 2022. Takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan pemerintah setempat, dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah,” tandasnya. (Cg09/CE-V)