Google Advertisement Below

Sholeh Cilik

Sholeh Cilik--Tomy/Pagaralampos

BACA JUGA:Kemiskinan di Sumsel Turun ke Level 9,50 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Jadi Pendorong

Ia tipe aktivis lapangan yang sulit masuk sistem. Padahal pencalonannya sebagai wali kota dengan maksud untuk melakukan perbaikan dari dalam.

Meski pernah dituduh komunis –di akhir zaman Orde Baru– Cak Soleh lulusan Pesantren Tebuireng, Jombang. Waktu mendengar tuduhan komunis itu ia pun bercanda: hebat juga pesantren Tebuireng; bisa melahirkan komunis.

Saya sesekali bertemu Cak Sholeh: sesama penasihat Pondok Pesantren spiritual Singa Putih di Tretes. Ini salah satu pesantren baru yang sangat maju: santrinya sering memenangkan kejuaraan akademik.

Dibanding saya, Cak Sholeh lebih sering ke Singa Putih. Terakhir sebulan lalu, sebelum sakit. Ia berobat ke RS Siloam Surabaya. Ia menderita sakit autoimun. Tiba-tiba saja saya mendengar berita duka: Cak Sholeh meninggal dunia.

BACA JUGA:Kemiskinan di Sumsel Turun ke Level 9,50 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Jadi Pendorong

Ia termasuk rajin bikin video untuk diunggah di YouTube. Setiap kali ada peristiwa besar Cak Sholeh mengunggah komentar dari sisi hukum.

Salah satu video yang paling pro-kontra adalah soal Vanessa Angel: prostitusi di mata hukum.

Wanita seperti Hana Hanifah dan Vanessa Angel, katanya, tidak bisa dipidana. "Mereka tidak bisa jual pikiran atau jabatan. Yang mereka punya adalah tubuh. Mereka menjual tubuh. Hana Hanifah Rp 20 juta. Vanessa Angel Rp 80 juta. Tapi itu dilakukan suka sama suka," katanya. "Secara agama itu dosa, tapi saya kan melihatnya dari kacamata hukum," ujar Cak Sholeh.

Bagaimana kalau dikenakan UU ITE? "Tidak bisa. Mereka tidak jual diri lewat IG atau FB yang bisa diakses umum," katanya.

BACA JUGA:Sinergi Keumatan Makin Diperkuat

Memang mereka menjual diri jarak jauh lewat foto setengah telanjang. Tapi, katanya, foto itu dikirim langsung ke germo. Germo kirim ke peminat. Tidak bisa diakses oleh umum.

Itu, kata Cak Sholeh, sama dengan orang pacaran jarak jauh. Kangen. Lalu saling kirim foto telanjang. Itu tidak bisa dikenakan UU ITE karena tidak bisa diakses oleh umum.

Bagaimana kalau suatu saat HP yang berisi foto telanjang itu ketinggalan. Lalu ditemukan orang. Foto telanjangnya viral. "Pemilik fotonya tidak bisa dipidana. Yang mengedarkan lewat FB atau medsos yang bisa kena pidana," kata Cak Sholeh.

Cak Sholeh sangat sederhana. Ia pengacara yang tidak punya satu cincin pun. Wong cilik sangat kehilangan atas kepergiannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google