Lurah Sukorejo Kukuhkan Enam Ketua RW Masa Bakti 2026–2030
Pengukuhan RW Se Kelurahan Sukorejo--Pagaralam Pos
PAGARALAM POS, Pagar Alam – Lurah Sukorejo Royni Okta Akbar S.IP secara resmi mengukuhkan enam Ketua Rukun Warga (RW) di wilayah Kelurahan Sukorejo untuk masa bakti 1 Juli 2026 hingga 30 Juni 2030.
Pengukuhan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Lurah Sukorejo Nomor 06 Tahun 2026 tentang Pengukuhan Ketua RW Kelurahan Sukorejo Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat kelurahan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Dongkrat PAD, Dorong Tata Kelola Pasar Modern
Adapun enam Ketua RW yang dikukuhkan yakni:
Sulisno sebagai Ketua RW 001
M. Farli sebagai Ketua RW 002
Reza Fahlevi sebagai Ketua RW 003
Dawan sebagai Ketua RW 004
Maulana sebagai Ketua RW 005
Haris Asmawi sebagai Ketua RW 006
BACA JUGA:Polres Pagar Alam Perkuat Pengadaan Digital
Dalam sambutannya, Lurah Sukorejo, Royni Okta Akbar S.IP menyampaikan bahwa pengukuhan ini bukan sekadar seremonial, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan lingkungan masing-masing.
“Ketua RW memiliki peran strategis sebagai penghubung antara pemerintah kelurahan dan masyarakat. Karena itu, kami berharap para Ketua RW yang baru dikukuhkan dapat menjalankan tugas dengan baik, menjaga kekompakan warga, serta aktif mendukung program-program pembangunan di Kelurahan Sukorejo,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara perangkat kelurahan, pengurus RW, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sejahtera.