Adu Cepat
Adu Cepat--Tomy/Pagaralampos
Adu Cepat
Oleh Dahlan Iskan
KORANPAGARALAMPOS.COM - Kalau benar Febrie Adriansyah akan mengajukan praperadilan, saran saya: ajukan cepat-cepat. Kalau bisa satu jam lagi. Mantan jaksa agung muda tindak pidana khusus itu sudah menyatakan ke aktivis Said Didu akan melawan habis-habisan (Baca Disway kemarin). Salah satu bentuk perlawanannya lewat praperadilan.
Kalau betul begitu Febrie (atau pengacaranya) harus balapan dengan pengacara seperti Boyamin Saiman atau aktivis seperti Ronald Loblobly. Mereka bisa lebih cepat mengajukan praperadilan.
BACA JUGA:Pembahasan APBD 2027 Dimulai, Pemprov Sumsel Pastikan Prioritaskan Pelayanan Punlik
Kalau sampai keduluan ketua MAKI dan ketua MOSAK itu, Febrie bisa tidak punya peluang mengajukan praperadilan.
Anda pun bisa ikut balapan. Anda juga punya legal standing untuk mengajukan praperadilan. Ayo cepat. Bergerak. Jangan hanya omon-omon. Siapa yang tercepat mengajukan praperadilan akan dapat hadiah khusus dari saya: gelas istimewa Piala Dunia.
Awalnya gelas itu saya niatkan sebagai hadiah untuk ''Perusuh" Disway. Tapi saya bisa alihkan ''atas nama perusuh'' memberikannya sebagai hadiah untuk Anda.
Gelas itu mahal sekali. Saya membelinya sampai dengan mengorbankan akidah. Itu gelas untuk minum bir. Indah sekali. Jadi rebutan selama Piala Dunia di Amerika-Kanada-Meksiko.
BACA JUGA:10 Siswa MAN 1 Pagaralam Lolos Paskibraka Kota
Begitu banyak orang membeli itu. Saya lihat sendiri waktu menonton Piala Dunia di stadion New York New Jersey. Bahkan ketika ada orang meninggalkan gelas itu setelah menghabiskan birnya banyak orang yang memperebutkannya. Sampai saya melongok: apa yang mereka rebutkan. Setelah tahu: saya pun beli bir –hanya untuk mengincar gelasnya. Saya bawa pulang.
Lebih mahal lagi: gelas itu saya ajak jalan-jalan ke Niagara, ke Toronto, ke Montreal, ke Quebec City, ke Seoul, ke Beijing, dan ke Vladivostok-nya Russia.
Tak apalah itu untuk Anda yang berhasil menjadi yang pertama mengajukan praperadilan dalam kasus Febrie Adriansyah.
Menurut Boyamin, siapa pun Anda, pastilah punya legal standing. Memang dalam KUHAP yang baru –pun menurut KUHAP yang lama– praperadilan hanya bisa diajukan oleh korban atau pengacara korban.