Adu Cepat
Adu Cepat--Tomy/Pagaralampos
BACA JUGA: Pemkot Pagar Alam Gandeng Kejari, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Tapi dalam sebuah kasus korupsi Anda bisa ikut mengaku sebagai korban. Apalagi kalau Anda seorang pembayar pajak. Pajak apa pun: PBB, PPN, BPKB kendaraan, pajak ke salon kecantikan, pajak makan di restoran bahkan pajak ke panti pijat sekali pun.
Topik yang paling hot pastilah soal sah tidaknya pelimpahan perkara itu dari polisi ke kejaksaan agung. Anda bisa berdalih itu tidak sah.
Banyak alasan bisa Anda gunakan: berkas itu pasti belum lengkap. Syarat pelimpahan, menurut KUHAP, berkasnya harus sudah lengkap.
Termasuk hasil pemeriksaan terhadap saksi utama: Febrie Adriansyah. Anda bisa berasumsi Febrie belum pernah diperiksa sebagai saksi. Tidak mungkin. Kecuali ada BAP (berita acara pemeriksaan) afdruk kilat.
BACA JUGA:Harga Kopi Pagar Alam Merangkak Naik, Petani Kembali Jual Stok Simpanan
Anda bisa minta tokoh-tokoh terkenal sebagai saksi ahli. Misalnya guru besar yang mantan Menko Polhukam Mahfud M.D. Calon Wapres dari PDI-Perjuangan di Pilpres 2024 itu jelas menyatakan pelimpahan itu tidak sah.
Anda juga bisa minta kesaksian guru besar hukum plus aktivis hebat dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta: Zaenur Rohman. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat-UGM) itu juga satu pendapat dengan Mahfud.
Target Anda sebaiknya sederhana saja: agar hakim menyatakan pelimpahan perkara tersebut tidak sah.
BACA JUGA:SD Negeri 13 Pagar Alam Raih Penghargaan Lingkungan
Kalau sampai hakim mengabulkan berarti Febrie harus kembali diperiksa oleh Mabes Polri. Rasanya meski Anda mempraperadilankan Koprs Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri lembaga yang dipimpin Irjen Pol Totok Suharyanto itu akan senang-senang saja.
Misalkan Anda kalah Mabes Polri akan senang.
Misalkan Anda menang pun Mabes Polri akan senang.
Maka tidak perlu sungkan-sungkan. Anda justru membantu Mabes Polri.
Bagaimana kalau Febrie yang lebih cepat mengajukan praperadilan? Tentu saya yang kecewa: kok hadiah saya tidak laku.