Google Advertisement Below

Begini Cara Mudah Cek Riwayat Utang dan Skor Kredit Secara Online Lewat HP!

Cara Mudah Cek Riwayat Utang dan Skor Kredit Secara Online-net-kolase

KORANPAGARALAMPOS.COM - Bagi Anda yang berniat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit kendaraan bermotor, hingga pinjaman bank, istilah "BI Checking" pasti sudah tidak asing lagi.

Layanan ini kerap menjadi penentu utama apakah pengajuan pinjaman Anda disetujui atau justru ditolak mentah-mentah.

Namun, tahukah Anda bahwa istilah BI Checking sebenarnya sudah lama digantikan dan kini sistemnya jauh lebih modern?

BACA JUGA:Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Ini Penyebab dan Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia

Sejak fungsi pengawasan perbankan dialihkan dari Bank Indonesia (BI), layanan pencatatan riwayat kredit ini resmi dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nama SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).

Di dalam SLIK OJK, terdapat data yang disebut iDeb atau Informasi Debitur. Melalui iDeb inilah seluruh catatan utang-piutang Anda—mulai dari kartu kredit, paylater, hingga pinjaman online (pinjol)—terekam secara real-time.

Kabar baiknya, kini masyarakat tidak perlu lagi mengantre di kantor OJK hanya untuk melihat rapor kredit mereka. Proses pengecekan kelayakan kredit ini bisa dilakukan sepenuhnya secara online, gratis, dan hanya bermodalkan smartphone.

BACA JUGA:Harga BBM Terbaru 1 Juni 2026 di Palembang dan Sumsel, Pertamax Turbo Naik, Dexlite dan Pertamina Dex Turun

Mengenal Skor Kredit: Apakah Anda Masuk "Blacklist"?

Di dalam iDeb SLIK OJK, riwayat pembayaran Anda akan dikategorikan ke dalam 5 tingkatan kolektabilitas (Kolek). Skor inilah yang dilihat oleh pihak lembaga keuangan sebelum mengucurkan dana pinjaman:

Kolek 1 (Lancar): Debitur selalu membayar cicilan tepat waktu beserta bunganya tanpa ada tunggakan.

Kolek 2 (Dalam Perhatian Khusus/DPK): Debitur menunggak pembayaran cicilan antara 1 hingga 90 hari.

Kolek 3 (Kurang Lancar): Terdapat tunggakan cicilan yang berkisar antara 91 hingga 120 hari.

Kolek 4 (Diragukan): Tunggakan pembayaran sudah melewati waktu 121 hingga 180 hari.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google