Bareskrim Blokir 112 Rekening Bank
Bareskrim Blokir 112 Rekening Bank--net
KORANPAGARALAMPOS.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah mengungkap kasus judi online jaringan internasional.
Dalam kasus itu, ada puluhan tersangka ditangkap di sejumlah wilayah.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan bahwa penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari kasus-kasus yang diungkap Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Terancam Absen 3 Pekan
“Tersangka sebanyak 20 orang, diduga jaringan internasional ditangkap pada Agustus hingga Desember 2025,” ujar dia dalam keterangan tertulis kepada wartawan, pada Jumat (2/1).
Wira Satya mengatakan pengungkapan puluhan tersangka berdasarkan tiga laporan polisi.
Dia menekankan pihaknya tak akan berhenti mengusut tuntas kejahatan judi online, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“20 orang ini terdiri dari tiga laporan kepolisian (LP) tipe A.
BACA JUGA:Vespa Matic Warna Klasik Paling Dicari, Permintaan Naik di Pasar Motor Bekas
Yaitu laporan yang dibuat penyidik saat mengetahui, menemukan, atau mendengar adanya suatu tindak pidana.
Dari LP pertama ada 9 tersangka, LP ada 6 tersangka, dan LP ketiga ada 5 tersangka yang berhasil kami amankan,” jelas Wira Satya.
Dia menjelaskan dari 20 tersangka itu, penyidik telah memblokir 112 rekening bank yang digunakan untuk operasional sindikat-sindikat judi online ini.
Wir Satya menerangkan para tersangka berperan sebagai administrator, operator, dan pemilik atau modal dari mesin atau engine situs judi online.