Google Advertisement Below

3 Tersangka Kasus Tipikor Tahanan Titipan Lapas Pagar Aam

3 Tersangka Kasus Tipikor Tahanan Titipan Lapas Pagar Alam --ist

KORANPAGARALAMPOS.COM - Keseriusan mengusut kasus Proyek Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun di Kecamatan Dempo Utara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023 dibuktikan Kejari Pagar Alam. 

Pasalnya, sejak penggeledahan Kantor PUTR pada 15 Agustus 2025 lalu, pada Rabu lalu (24/12/2025) pihak penyidik Kejari Pagar Alam menetepkan tiga tersangka sejurus dilakukan penahanan. 

Penahanan ketiga tersangka dugaan perkara Tipikor proyek pelebaran bahu jalan ini diungkap Kajari epala Kejaksaan Negeri Pagar Alam Dr. Ira Febrina SH MSi didampingi Kasi Pidsus Kejari Pagar Alam Andy Pranomo SH MH saat menggelar press release di Kantor Kejari Pagar Alam, Rabu (24/12/2025).

BACA JUGA:An Se Young Tak Terbendung!

Dalam siaran pers releasenya, setelah penyidik Kejari telah mengumpulkan dua alat bukti yang sah serta adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Para tersangka usai dilakukan pemeriksaan kemudian dilakukan penahaan oleh penyidik selama 20 hari terhitung sejak 24 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026 dan dititipkan di Lapas Kelas III Pagar Alam.

Dalam perkara tersebut, penahanan terhadap para tersangka yaitu DA, H, dan DI. 

Dalam pengusutan perkara ini mereka terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA:Ini Solusinya, 8 Penyebab Setir Mobil Berat, Simak Penjelasannya!

Kajari Pagar Alam membeberkan proyek yang menyeret ketiga tesangka dengan nilai anggaran sebesar Rp1.491.562.000.

"Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan kerugian negara mencapai Rp523.628.719,38," katanya. 

Penetapan tersangka ini, setelah penyidik Kejari telah mengumpulkan dua alat bukti yang sah serta adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Adapaun penetapan tersangkai ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- 01/L.6.18/Fd.2/12/2025 tanggal 24 Desember 2025 terhadap saudara inisial D.

BACA JUGA: Pertahankan Joshua Ibarra

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google