Pengampunan Presiden

Pengampunan Presiden --Tomy/Pagaralampos

Pengampunan Presiden

Oleh: Dahlan Iskan

KORANPAGARALAMPOS.COM - Presiden Prabowo Subianto baru beberapa kali menggunakan hak konstitusionalnya di bidang hukum: Tom Lembong yang mantan menteri perdagangan dan Hasto Kristiyanto, sekjen PDI Perjuangan.

Serta Ira Puspadewi, dirut BUMN PT ASDP bersama dua orang direktur lainnya.

BACA JUGA:DPRD Pagar Alam Gelar Paripurna XVIII siding ke-3

Presiden Donald Trump tahun ini saja mengampuni lebih 10 orang. Kalau dijumlah dengan pengampunan yang diberikan pada masa jabatan pertamanya, bisa ratusan orang. Di periode pertama dulu Trump mengampuni sekitar 250 orang.

Salah satu yang diampuni hampir bersamaan dengan rehabilitasi Ira Puspadewi adalah David Gentile. Kalau rehabilitasi terhadap Ira mendapat dukungan masyarakat begitu luas, pengampunan untuk David bikin ribut media.

Hanya ribut. Hanya di media. Tetap saja itu hak konstitusional Presiden Trump.

David Gentile dijatuhi hukuman tujuh tahun. Mei lalu. Ketika diampuni Trump, ia baru beberapa hari menjalani hukumannya. David adalah seorang fund manager raksasa. Dana investor yang berhasil ia galang sebanyak sekitar Rp 30 triliun –tepatnya USD1,6 miliar.

BACA JUGA:Belum Masuk PPPK, Wako Ludi Ajak Honorer Bersabar Tunggu Regulasi Pusat

Sebagai CEO privat equity GPB Capital, David berhasil meyakinkan 10.000 orang lebih untuk berinvestasi di perusahaannya. Investasi itu macet. David diperkarakan sejak Agustus tahun lalu.

Investasi yang dikelola David disamakan dengan skema Ponzi. Yakni: untuk membayar keuntungan bagi investor lama diambilkan dari dana investor yang baru bergabung.

Itu karena investasi yang dilakukan GPB Capital tidak menghasilkan laba yang cukup untuk membayar imbal investasi.

Siapa David?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan