Perkuat Kepastian Hukum dalam Setiap Kebijakan
Perkuat Kepastian Hukum dalam Setiap Kebijakan--ist
KORANPAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam kembali menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan taat aturan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Besemah I Setdako Pagar Alam.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini merupakan kelanjutan dari kerja sama sebelumnya antara Pemkot dan Kejari Pagar Alam, yakni Perjanjian Nomor 12/KPA/2023 dan 5/N.6.18/GS.1/11/2023 tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang telah berakhir pada 13 November 2025.
BACA JUGA:Terus Berinovasi Tingkatkan Mutu Pendidikan
Wali Kota Pagar Alam, Ludi Oliansyah, menyebutkan perpanjangan kerja sama ini adalah langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum dalam setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah.
“Melalui kolaborasi dengan Kejari, kami berharap dapat memperkuat dasar kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan, melindungi aset daerah, serta mencegah persoalan hukum sejak dini melalui pendampingan pada setiap tahapan kebijakan dan pembangunan,” ujar Kak Ludi.
Kak Ludi juga menegaskan kerja sama ini akan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, dengan tata kelola yang lebih tertib, transparan, dan sesuai aturan hukum.
BACA JUGA: Selamat Tinggal Paruh Waktu
Wali Kota turut menyampaikan apresiasi kepada Kejari Pagar Alam yang selama ini telah memberikan dukungan signifikan dalam pendampingan hukum dan administrasi pemerintahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Dr. Ira Ferbriana, SH., M.Si, menegaskan bahwa MoU ini bukan sekadar acara seremonial, melainkan instrumen penting bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan langkah kerja tetap berada pada jalur hukum.
Kajari menyampaikan bahwa Kejari Pagar Alam akan terus berkomitmen mendampingi Pemkot, baik dalam penyelesaian perkara Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), di dalam maupun di luar pengadilan.
BACA JUGA:Wako Terima Penghargaan Kemendagri
Pendampingan tersebut termasuk pemberian legal opinion, kajian hukum, hingga pengawasan pembangunan pada titik nol guna mencegah potensi pelanggaran.
“Melalui penyuluhan, pembekalan, dan konsultasi, kami berharap dapat membantu OPD menghindari kesalahan langkah yang muncul akibat kurangnya wawasan hukum,” tegas Kajari.