Petani Nekat Curi Kulit Kayu Manis dan Lukai Pemilik Kebun
--pagaralam pos
KORANPAGARALAMPOS.COM – Aksi nekat seorang petani bernama Andriansyah (31) asal Desa Penantian, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, berakhir tragis setelah tertangkap tangan mencuri kulit kayu manis di wilayah Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagar Alam Utara, pada Kamis (9/10/2025) pagi. Pelaku bahkan sempat melukai pemilik kebun yang memergokinya saat beraksi.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kapolsek Pagar Alam Utara Iptu Ramdani, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H., membenarkan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban yang mengalami luka akibat menangkis serangan pelaku menggunakan pisau.
“Pelaku kami amankan di rumahnya di Pengandonan, Kelurahan Selibar, pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Iptu Ramdani.
BACA JUGA:Handphone Masa Depan yang Bisa Menampilkan Panggilan dalam Bentuk Hologram 3D
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu karung kulit kayu manis hasil curian, satu bilah pisau, dan sandal jepit merah putih yang ditinggalkan di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa bermula saat korban mendapati beberapa batang pohon kayu manis di kebunnya telah dikuliti. Ketika menegur pelaku, korban justru mendapat serangan mendadak dengan pisau hingga mengalami luka di tangan. Beruntung korban berhasil melarikan diri dan segera melapor ke pihak kepolisian.
“Tindakan cepat anggota di lapangan berkat laporan masyarakat sangat membantu proses penangkapan pelaku. Ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara warga dan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan,” jelas Iptu Ramdani.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif bersama saksi-saksi. Berkas perkara segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kasi Humas Iptu Mansyur.
BACA JUGA:Pertarungan Raksasa Teknologi Dunia untuk Menciptakan Chip AI Paling Cepat Sepanjang Sejarah
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kriminal di lingkungan sekitar. Polisi juga mengimbau warga untuk tidak mengambil tindakan sendiri, melainkan segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan kejadian mencurigakan.
“Partisipasi aktif masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Pagar Alam,” tutup Iptu Ramdani. (Ri03)