Google Advertisement Below

Sertifikasi Aset Pemkot Pagar Alam Harus Jadi Prioritas!

Sertifikasi Aset Pemkot Pagar Alam Harus Jadi Prioritas!--pagaralampos

*Komisi V DPRD Sumsel Siap Turun ke Pusat

KORANPAGARALAMPOS.COM – Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan, H. Davit Al Jupri, menyoroti permasalahan terkait status aset lahan seluas 13,06 hektare yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam, namun hingga kini belum memiliki sertifikat resmi. 

Hal tersebut dinilainya berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari jika tidak segera ditindaklanjuti.

“Kami ingin mendapatkan kepastian hukum terkait status HGU (Hak Guna Usaha) dan kepemilikan lahan yang sudah diklaim sebagai aset Pemkot. Namun sampai sekarang belum ada sertifikatnya. Ini harus diselesaikan agar tidak menjadi persoalan hukum di masa mendatang,” ujar Davit saat melakukan kunjungan kerja ke Kota Pagar Alam bersama jajaran Komisi V DPRD Sumsel.

BACA JUGA:Terima Saran Fraksi, Susun Program Tepat Sasaran

Permasalahan ini bermula dari data yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN pada tahun 2019, yang menyebutkan bahwa HGU yang diberikan kepada pihak PTPN I Regional 7 mencakup lahan seluas 1.300 hektare. 

Sementara dari pihak PTPN mengklaim bahwa sejak tahun 1929 mereka telah menanam di lahan seluas 1.900 hektare.

Saat ini, tercatat bahwa PTPN telah mengelola dan menanami sekitar 1.500 hektare lahan, sehingga terdapat selisih 200 hektare dari data HGU resmi.

BACA JUGA:Bahas Sinergi dan Pembangunan Daerah

Davit juga menjelaskan bahwa dari selisih lahan tersebut, didapatkan data tambahan dari Departemen Lingkungan Hidup yang menyebutkan terdapat 455 hektare kawasan yang masuk sebagai daerah di luar lingkungan hutan hidup.

Namun, status ini masih berupa rekomendasi dan belum ditetapkan sebagai HGU resmi.

“Kami ingin mencarikan jalan keluar terbaik. Termasuk soal 13,06 hektare lahan yang dijadikan aset Pemkot namun belum bersertifikat. Ini akan kami tindak lanjuti secara serius,” tegasnya.

BACA JUGA:Danantara Group

Mempercepat penyelesaian persoalan ini, Davit menyatakan. Komisi V DPRD Sumsel bersama unsur pimpinan akan segera melakukan kunjungan ke Kantor Pusat PTP Nusantara I.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google