Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta
KORUPSI: Sidang lanjutan perkara korupsi di Dinas PUPR Kalsel di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (17/4).--Net
KORANPAGARALAMPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar aliran gratifikasi terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Selatan (PUPR Kalsel) dengan terdakwa eks Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan dkk, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (17/4).
“Semua saksi yang dihadirkan hari ini mengakui memberikan uang kepada terdakwa sewaktu menjabat di Dinas PUPR Kalsel,” kata penuntut umum KPK Dame Maria Silaban di Banjarmasin.
Dame menyebut para terdakwa menerima gratifikasi dari mereka yang mendapatkan pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel dengan nominal bervariasi sesuai permintaan ataupun kesepakatan.
Terdakwa Ahmad Solhan dkk juga menerima uang gratifikasi maupun fee dari para pihak yang meminjam perusahaan untuk mendapatkan proyek.
BACA JUGA:Wajib Kalian Coba! Ini Dia Manfaat Kencur bagi Kesehatan Tubuh
Salah satunya diungkapkan saksi Liston Sitorus yang mengaku setelah memenangi tender pengerjaan kolam renang, dia bertemu staf Bidang Cipta Karya di PUPR Kalsel Aris Anova yang kemudian meminta uang Rp 500 juta.
CV Liuang Jaya Abadi ketika itu menang proyek kolam renang yang dibagi menjadi dua tahap, yakni tahun 2023 sebesar Rp 5 miliar dan tahun 2024 Rp 9 miliar.
“Agustus 2024 saya dihubungi Aris Anova yang menyatakan ibu Yulianti minta Rp 500 juta, uang diterima Aris dan sopir Yulianti,” ungkap saksi di hadapan ketua majelis hakim Cahyono Riza Adrinato bersama dua hakim anggota Indra Meinantha Vidi dan Arif Winarno. (net)