Ditemukan 35.000 Tiket Pesawat Fiktif

Ilustrasi--Net

RIAU – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau, Muflihun mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Muflihun sejatinya dipanggil untuk diperiksa penyidik kepolisian pada Selasa (30/7/2024) terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Setwan DPRD Riau tahun 2020-2021. 

Muflihun kala itu menjabat sebagai Setwan. Namun, pria yang akrab disapa Uun ini tidak menghadiri panggilan karena ada urusan lain lebih penting dari panggilan tersebut. 

“Yang bersangkutan (Muflihun) tidak hadir karena ada urusan keluarga yang mendesak,” sebut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Rabu (31/7). 

BACA JUGA:Mantan Bendahara SMPN 3 Trenggalek Ditahan

Muflihun, kata dia, mengirimkan surat konfirmasi tidak hadir ke penyidik melalui penasihat hukumnya.

Oleh karena itu, penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua untuk dapat dihadiri pada Senin 5 Agustus 2024.

Jika Muflihun tidak hadir juga, maka polisi akan menjemput paksa. 

“Apabila panggilan kedua tidak dipenuhi, maka akan dilakukan upaya paksa dengan mengeluarkan surat perintah membawa,” kata Nasriadi.

BACA JUGA:Beri Sinyal Mau Ikut Kelola Tambang

Sebagaimana diberitakan, Ditreskrimsus Polda Riau mengusut kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Setwan DPRD Riau tahun 2020-2021. 

Dalam kasus ini, polisi memanggil sejumlah orang saksi untuk dimintai keterangan.

Satu di antaranya adalah mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang mana saat itu menjabat sebagai Setwan DPRD Riau.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan. Polisi menemukan adanya indikasi korupsi dengan kerugian negara yang cukup besar dalam kasus ini.

Tag
Share