Mantan Bendahara SMPN 3 Trenggalek Ditahan
Editor: rendi
|
Sabtu , 03 Aug 2024 - 17:57
DANA BOS: Tersangka RG korupsi dana BOS di SMPN 3 Trenggalek terancam hukuman 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.--Net
BACA JUGA:Ilmuwan Indonesia Lawan Tekanan Asing, Terkait Penelitian Terhadap Gunung Padang Hebohkan Dunia
Sedangkan pada saat dikeler menuju ruang tahanan, RG menjulurkan tangan ke depan dan berlagak kesurupan. (net)