Lebaran, Batasi Truk Sumbu Tiga

OPERASIONAL: BPTD Kelas II Sumatera Selatan menetapkan larangan operasional angkutan barang dengan sumbu tiga ke atas mulai 13 hingga 29 Maret 2026.--ist

KORANPAGARALAMPOS.COM - Upaya mengantisipasi kepadatan arus mudik dan balik Lebaran 2026 terus diperkuat di Sumatera Selatan.

Salahsatu langkah strategis yang diambil adalah pembatasan operasional kendaraan berat di jalur utama, baik jalan tol maupun non-tol, yang diperkirakan menjadi titik krusial pergerakan pemudik.

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Selatan menetapkan larangan operasional angkutan barang dengan sumbu tiga ke atas mulai 13 hingga 29 Maret 2026.

Kebijakan ini diberlakukan untuk memberikan ruang lebih luas bagi kendaraan pribadi dan angkutan penumpang yang diprediksi meningkat signifikan selama periode mudik Lebaran.

BACA JUGA:Kolegium MK

Pembatasan tersebut mencakup sejumlah kendaraan berat seperti truk tempelan, kereta gandengan, hingga kendaraan pengangkut hasil tambang dan material bangunan.

Kendaraan-kendaraan ini dinilai berpotensi memperlambat arus lalulintas di jalur strategis yang digunakan masyarakat untuk mudik.

Kepala BPTD Kelas II Sumsel, Nurhadi Unggul Wibowo menjelaskan, bahwa kebijakan ini bersifat preventif untuk mengurangi risiko kemacetan dan kecelakaan lalulintas.

Menurutnya, volume kendaraan pribadi biasanya melonjak tajam menjelang dan sesudah Lebaran, sehingga pengaturan lalulintas harus dilakukan sejak dini.

BACA JUGA:Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Bawah Honorer

“Pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga ke atas ini adalah upaya kami untuk memberikan ruang lebih bagi masyarakat yang hendak mudik.

Kendaraan pengangkut hasil galian seperti pasir dan batu, serta bahan bangunan, dilarang melintas sementara, agar tidak menghambat laju kendaraan kecil di jalur-jalur strategis,” kata Nurhadi Unggul Wibowo, Senin (23/2).

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi kendaraan angkutan logistik yang bersifat vital. Angkutan Sembako, bahan bakar minyak dan gas (BBM/BBG), pupuk, serta bantuan bencana tetap diperbolehkan beroperasi selama masa pembatasan.

Namun, kendaraan yang masuk kategori pengecualian wajib membawa dokumen muatan sah yang ditempelkan pada kaca depan kendaraan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan