Lebaran, Batasi Truk Sumbu Tiga

OPERASIONAL: BPTD Kelas II Sumatera Selatan menetapkan larangan operasional angkutan barang dengan sumbu tiga ke atas mulai 13 hingga 29 Maret 2026.--ist

BACA JUGA:Wajib Dilakukan, 4 Tips Praktis Saat Menyewa Mobil Untuk Pergi Mudik, Simak Penjelasannya Disini!

Dokumen tersebut harus memuat informasi jenis barang, tujuan pengiriman, dan identitas perusahaan pengangkut, guna memudahkan proses pemeriksaan oleh petugas di lapangan.

“Kami tetap mengizinkan angkutan logistik penting melintas, namun dengan syarat membawa surat muatan sah yang berisi detail jenis barang dan tujuan.

Dokumen ini juga berfungsi memastikan kendaraan tersebut tidak termasuk kategori ODOL yang dapat merusak infrastruktur jalan,” imbuhnya.

BPTD juga mengingatkan para pengusaha angkutan barang untuk mematuhi jadwal pembatasan yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap aturan ini berpotensi dikenakan sanksi berupa putar balik di titik penyekatan atau tindakan penegakan hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegakan kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan kondisi lalulintas yang lebih kondusif, aman, dan nyaman selama periode

BACA JUGA:Honda X-Tracker Siap Mengguncang Pasar, Motor Adventure Ringan dengan Tampilan Sangar Ditahun 2026!mudik Lebaran di Sumatera Selatan.

Pemerintah berharap kolaborasi antara pengusaha angkutan, aparat penegak hukum, dan masyarakat dapat memastikan perjalanan mudik tahun ini berlangsung lancar tanpa hambatan berarti.

“Harapan kami, seluruh pengusaha angkutan dapat bekerja sama dan mematuhi jadwal pembatasan ini demi kepentingan bersama, sehingga perjalanan mudik tahun ini bisa berlangsung aman, lancar, dan tanpa kendala lalulintas yang berarti,” pungkas Nurhadi. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan