Board Manual
Board Manual --Tomy/Pagaralampos
Board Manual
Oleh: Dahlan Iskan
KORANPAGARALAMPOS.COM - Apakah semua keputusan direksi BUMN harus minta persetujuan komisaris?
Di BUMN itu ada pembagian tugas. Juga wewenang. Utamanya antara direksi dan komisaris. Itu diatur secara khusus dalam dokumen yang disebut board manual.
BACA JUGA:KPK Kembalikan Aset Negara Rp 1,5 Triliun
Yang menerbitkan board manual adalah Kementerian BUMN. Board manual itu sendiri dasarnya: UU BUMN.
Di perusahaan swasta pembagian tugas seperti itu diatur jelas dalam anggaran dasar perusahaan. Termaktub juga dalam UU Perseroan Terbatas.
Tapi di berbagai persidangan perkara direksi BUMN di pengadilan soal board manual tidak pernah disebut. Baik oleh jaksa maupun terdakwa
Misalnya di pengadilan yang sedang menyidangkan perkara pembelian LNG Amerika oleh direksi Pertamina. Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sudah dijatuhi hukuman delapan tahun –baik jadi 13 tahun di tingkat lanjutan.
BACA JUGA:Target Serapan Naik 29,4 Persen, Bulog Sumsel Babel Bidik 172 Ribu Ton Beras di 2026
Dua orang lagi sedang dalam proses persidangan. Yakni direktur gas Pertamina (Hari Karyuliarto) dan satu anak buahnya: Yeni Andayani.
Mereka dituduh merugikan negara lebih 1 triliun rupiah: karena di tahun 2022 harga LNG turun di bawah nilai kontrak.
Mengapa soal seperti itu dibawa ke pengadilan pidana? Apakah itu tidak termasuk business judgment rule?
Jaksa KPK bersikeras tidak termasuk business judgment rule. Salah satu sebabnya: terjadi keteledoran yang berat dalam prosesnya. Misalnya tidak minta persetujuan komisaris.