Tak Semua Perkara Harus ke Pengadilan

BATU PERTAMA: Kajati Sumsel, Dr Ketut Sumedana letakkan batu pertama pembangunan Ghumah Baghi RJ Kejari Kota Pagaralam, berlokasi di kawasan Eks MTQ Gunung Gare. --Devi/Pagaralampos

Ketut Sumedana juga berharap keberadaan Ghumah Baghi Restorative Justice dapat menciptakan kehidupan masyarakat yang damai, aman, dan tenteram.

Menurutnya, penyelesaian permasalahan secara musyawarah dan kekeluargaan akan mewujudkan masyarakat yang harmonis, adil, dan berkeadilan.

“Kita ingin masyarakat yang damai, adil dan harmonis. Harapan kami, seluruh permasalahan masyarakat bisa diselesaikan di sini tanpa harus melalui penyidikan, penuntutan, apalagi persidangan di pengadilan.

BACA JUGA:Dukung Program Presiden Prabowo, Polres Pagar Alam Gelar Panen Jagung di Kelurahan Selibar

Ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto,” tandasnya.

Sementara itu Wali Kota Pagaralam, Ludi Oliansyah menyampaikan bahwa kawasan Kompleks Eks MTQ Gunung Gare ke depan akan dikembangkan sebagai kawasan Fasilitas Umum (Fasum) serta lokasi Museum Ghumah Baghi sebagai bagian dari upaya pelestarian budaya lokal dan penguatan nilai-nilai kearifan lokal di Kota Pagaralam.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan