Tak Semua Perkara Harus ke Pengadilan

BATU PERTAMA: Kajati Sumsel, Dr Ketut Sumedana letakkan batu pertama pembangunan Ghumah Baghi RJ Kejari Kota Pagaralam, berlokasi di kawasan Eks MTQ Gunung Gare. --Devi/Pagaralampos

KORANPAGARALAMPOS.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Dr Ketut Sumedana secara resmi meletakkan batu pertama pembangunan Ghumah Baghi Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam.

Kegiatan tersebut berlangsung di kawasan Eks MTQ Kompleks Perkantoran Gunung Gare, Kota Pagaralam, Selasa (27/1).

Peletakan batu pertama ini turut dihadiri oleh Wali Kota Pagaralam, Ludi Oliansyah, Ketua DPRD Kota Pagaralam, Hj Jenni Shandiyah SE MH, Kepala Kejaksaan Negeri Pagaralam, Dr Ira Febriana SH MSi, Kapolres Pagaralam, AKBP Januar Kencana Setia Persada SIK, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pagaralam.

BACA JUGA:Tertarik dan Kembangkan Potensi Budaya Besemah

Dalam sambutannya Kajati Sumsel, Dr Ketut Sumedana menyampaikan apresiasinya terhadap konsep Ghumah Baghi yang mengangkat ciri khas daerah serta kearifan lokal masyarakat Besemah.

Ia menilai konsep tersebut sejalan dengan semangat penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mengakui hukum yang hidup di tengah masyarakat.

“Saya senang dengan Ghumah Baghi ini karena ada ciri khas daerah dan kearifan lokal yang diambil.

Apalagi dengan adanya KUHP dan KUHAP baru, telah mengakui adanya hukum yang hidup di tengah masyarakat,” ujar Ketut Sumedana.

BACA JUGA:Kumpul Optimis

Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan hadirnya undang-undang baru tersebut, aparat penegak hukum seperti Polisi dan Jaksa diharapkan tidak lagi semata-mata berorientasi pada proses penyidikan hingga persidangan, melainkan mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana sebagai upaya terakhir.

“Kalau bisa semua perkara tidak sampai ke pengadilan.

Nantinya, ketika Rumah Restorative Justice ini sudah berdiri, bisa digunakan oleh tokoh adat, masyarakat, Polisi, Jaksa, bahkan Hakim.

Fungsinya tidak hanya untuk penyelesaian perkara pidana, tetapi juga sebagai tempat musyawarah, termasuk untuk persoalan keperdataan,” imbuhnya.

BACA JUGA:Insentif Guru Honorer Naik Cepek Ceng

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan