4 Juta UMKM Dilegalkan pada 2025
KORANPAGARALAMPOS.COM - Upaya pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional terus diarahkan pada sektor usaha mikro.
Sepanjang 2025, transformasi usaha mikro dari sektor informal ke sektor formal menunjukkan capaian signifikan dengan jutaan pelaku usaha berhasil memperoleh legalitas usaha.
Melalui kolaborasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga sektor swasta, pemerintah menargetkan percepatan perizinan, standardisasi, sertifikasi, serta digitalisasi usaha mikro agar mampu bersaing dan berkembang secara berkelanjutan.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM, M. Riza Damanik, mengungkapkan bahwa hingga akhir 2025 sedikitnya 4 juta usaha mikro telah berhasil mendapatkan legalisasi usaha.
BACA JUGA:Ateis Rob
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil sinergi berbagai pihak yang terlibat dalam proses transformasi UMKM.
“Transformasi usaha mikro hanya bisa dipercepat melalui kolaborasi lintas sektor, karena proses perizinan melibatkan banyak lembaga,” ujar Riza saat ditemui, Jumat (19/12).
Ia menjelaskan, kolaborasi tersebut tidak hanya mempermudah perizinan, tetapi juga membuka akses yang lebih luas terhadap pembiayaan serta kemitraan usaha.
Hal ini dinilai penting untuk mendorong usaha mikro naik kelas dan masuk dalam rantai pasok yang lebih besar.
BACA JUGA:Dorong Peningkatan Disiplin – Kualitas Pelayanan Publik
Tercatat sebanyak 2,2 juta usaha mikro yang sebelumnya belum tersentuh pembiayaan formal kini telah memperoleh akses permodalan resmi.
Selain itu, sekitar 27 ribu usaha mikro di 19 provinsi berhasil terhubung dengan kemitraan usaha menengah dan besar.
Di sektor pembiayaan, pemerintah juga terus mengoptimalkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Sepanjang 2025, penyaluran KUR nasional telah mencapai lebih dari Rp250 triliun dari total pagu sebesar Rp284 triliun.