Google Advertisement Below

Rehabilitasi Ira

Rehabilitasi Ira --Tomy/Pagaralampos

BACA JUGA:Empat Pemain Luar Negeri Dipastikan Perkuat Skuad Garuda Muda

Saya pun menemui ketua Mahkamah Konstitusi (waktu itu), Prof Hamdan Zoelva. Saya dan tim Kementerian BUMN membawa tafsir putusan MK soal business judgment rule itu. Tim hukum BUMN-lah yang membuat tafsir itu.

Setelah ketua MK membacanya, saya minta izin: apakah boleh saya melakukan sosialisasi  tafsir tersebut ke lembaga-lembaga penegak hukum.

"Kami saja yang melakukan sosialisasi. Akan lebih baik," ujar Prof Hamdan Zoelva.

BACA JUGA: Pengamat Nilai Giovanni van Bronckhorst Lebih Tepat Tangani Timnas Indonesia

Tak lama kemudian saya pun kedaluwarsa. Saya tidak tahu lagi nasib putusan business judgment rule itu. Yang jelas tidak satu pun hakim pernah menggunakannya.

Pun sampai dirut hebat seperti Ira jadi tersangka. Betapa kesal hatinya. Pun hati Ira-Ira yang lain.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan