Rehabilitasi Ira
Rehabilitasi Ira --Tomy/Pagaralampos
Itulah risiko menjadi dirut BUMN. Akhirnya saya pun tahu risiko itu. Terlambat. Seseorang yang pernah saya angkat menjadi dirut –belakangan ia sempat jadi menteri– mengatakan kepada saya apa adanya: kesalahan yang saya perbuat adalah ''bersih dan membersihkan''.
Harusnya, katanya, ''bersih'' saja cukup. Jangan ''bersih dan membersihkan''. Akan banyak sekali musuhnya. Musuh itulah yang terus mencari-cari kesalahan.
BACA JUGA:Polres Pagar Alam Tanam Ratusan Pohon di Bukit Jambul
Termasuk mencari orang kuat untuk diajak menggulingkan yang ''bersih dan membersihkan'' itu.
Di BUMN terlalu banyak orang kuat. Termasuk para komisaris utama. Banyak pula preskom yang tidak sejalan dengan dirut. Lalu seperti musuh dalam selimut.
Danantara harus peka pada situasi di setiap perusahaan BUMN. Begitu ada gejala perang dingin antara komut dan dirut, harus cepat ambil tindakan.
Dengar dua pihak. Kalau perang itu sulit didamaikan, pecat salah satunya.
BACA JUGA:Pemkot Pagar Alam Susun Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025
Dari reaksi publik atas kasus Ira, saya melihat baru kali ini soal business judgment rule jadi perhatian yang begitu luas. Memang selama ini para hakim belum pernah menjadikan business judgment rule sebagai pertimbangan.
Saya sendiri –yang terlibat langsung dalam proses kelahiran business judgment rule itu– merasakan betapa sia-sianya rumusan itu.
Lahirnya term business judgment rule memang sudah terlalu dekat dengan akhir masa jabatan saya. Saat itu forum BUMN mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA:Pastikan Ujian Berjalan Lancar, Kadisdikbud Pagar Alam Pimpin Monitoring ke SD dan SMP
Forum BUMN ingin: MK memutuskan agar UU BUMN lah yang diutamakan karena UU-BUMN lahir lebih belakangan dari UU Keuangan Negara.
Di UU BUMN ditegaskan aset BUMN adalah aset negara yang dipisahkan. Maka tidak perlu harus diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Waktu itu MK memutuskan ''keuangan BUMN'' tetaplah keuangan negara. Hanya saja dalam putusan MK itu disebutkan ''penegak hukum harus mempertimbangkan aspek business judgment rule dalam melakukan pemeriksaan perusahaan BUMN''.