Bakal Laporkan Balik Pemilik Perusahaan
Bakal Laporkan Balik Pemilik Perusahaan--Net
KORANPAGARALAMPOS.COM – Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dituduh penipu oleh pemilik perusahaan yang berlokasi di Jalan Margomulyo Surabaya.
Tuduhan penipuan itu dilayangkan pemilik perusahaan saat Armuji sidak menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan tersebut.
“Iya (bakal melaporkan). Saya dikata-katain penipu, itu kan pencemaran nama baik,” kata Armuji, Jumat (11/4).
BACA JUGA:Hangatnya Sayur Bayam Jagung Resep Sederhana, Gizi Luar Biasa!
Rencananya, Armuji bakal melaporkan pemilik perusahan ke polisi pada minggu depan sembari menunggu kondisi yang tepat.
“Minggu depan kali, ya,” jelasnya. Rencana ini merupakan respons dari Armuji karena juga dilaporkan oleh sang pemilik perusahaan ke Polda Jatim.
BACA JUGA:Polisi Gulung Dua Pelaku Pungli
Berdasarkan unggahan dari TikTok pelapor, dia menunjukkan laporan tersebut dengan Nomor: LP/B/477/IV/2025/SPKT Polda Jawa Timur tertanggal 10 April 2025 pukul 19.30 WIB, dengan nama Jan Hwa Diana.
Armuji dilaporkan atas dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan sesuatu hal, yang dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 A Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik sebagaiamana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024. (net)