Ambil Langkah Kongkrit, Lindungi Perempuan dan Anak-anak

Senin 30 Oct 2023 - 20:10 WIB
Reporter : Thom Yorke
Editor : Thom Yorke

PAGARALAM POS, Pagaralam – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Dahnial Nasution, menyampaikan sejumlah materi dalam Pertemuan Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektor Dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Yang diadakan oleh Dinas PPKBP3A dan diselenggarakan di Aula Pertemuan Favour Waterfun and Resort, Senin (30/10).

Dalam pertemuan tersebut, Asisten I Dahnial Nasution membuka acara dengan pidato pembukaan yang memaparkan pentingnya upaya lintas sektor.

Dalam melindungi perempuan dan anak-anak dari kekerasan serta mengatasi tindak pidana perdagangan orang.

BACA JUGA:Bersama Menuju Masa Depan yang Cerah

Dahnial menekankan kolaborasi antar lembaga dan sektor yang berbeda sebagai kunci keberhasilan dalam memerangi masalah-masalah ini.

Di kesempatan ini, Dahnial Nasution juga membagikan wawasan berharga, tentang strategi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak.

Dengan memberikan penekanan pada langkah-langkah yang harus diambil, untuk mengatasi tindak pidana perdagangan orang, yang seringkali melibatkan korban yang rentan, terutama perempuan dan anak-anak.

BACA JUGA:Imbau Masyarakat Jaga Pola Hidup Sehat

Dengan dukungan semua pihak yang terlibat, diharapkan bahwa langkah-langkah konkret akan segera diimplementasikan.

"untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari risiko ini dan mengejar keadilan bagi korban,” tandasnya. 

Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari pemerintah daerah, lembaga non-pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan sektor terkait lainnya.

BACA JUGA:Yuk Ketahui, 5 Manfaat Minyak Bulus Untuk Kesehatan

Mereka berdiskusi dan berbagi pengalaman, sumber daya, serta praktik terbaik dalam upaya bersama untuk mengatasi masalah serius ini.

Selama pertemuan, peserta juga membahas rencana kerja bersama dan upaya konkret yang akan diambil untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak, serta menindak tindak pidana perdagangan orang.

Kategori :