PAGARALAM POS, Pagaralam – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagar Alam Rano Fahlensi SE MSi ikuti sosialisasi Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024, yang diikuti secara daring di Ruang Rapat Besemah III Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pagar Alam, pada Kamis (22/2).
Dijelaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Pusat Drs. Haryomo Dwi Putranto, terkait regulasi-regulasi yang sudah diterbitkan di tahun 2024 ini, diantaranya mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiunan PNS, namun saat ini baru beberapa daerah yang telah menaikkan gaji PNS dan Pensiunan.
Untuk itu, bagi beberapa daerah yang belum melaksanakan kenaikan gaji PNS dan Pensiunan dapat diajukan pada bulan Maret, dengan ketentuan merapel atau selisih gaji dibayarkan untuk tiga bulan sekaligus.
BACA JUGA:Ciptakan Keadilan BBM Satu Harga
“BKN telah bekerjasama dengan Kementerian Keuangan terkait kenaikan gaji ASN dan telah berkoordinasi dengan PT. Taspen dan PT. Asabri terkait kenaikan pensiunan bagi PNS. Implementasi kenaikan gaji ini akan dilaksanakan pada bulan Maret 2024.
Kami juga berharap semoga dengan adanya kebijakan baru ini, dapat meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil sebagai Aparatur Sipil Negara,” jelasnya.
Ketentuan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024, dimana gaji PNS, TNI, Polri serta PPPK naik sebesar 8% dan pensiunan sebesar 12% yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Gaji Pokok Pensiunan PNS.
BACA JUGA:Dukung Pengembangan Budaya Literasi
Akan tetapi, ada perbedaan kebijakan kenaikan gaji sebesar 8% dan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12%, memiliki implikasi adanya perbedaan antara penetapan pensiun bagi yang dipensiunkan mulai 1 Februari 2024 dengan pemberlakukan gaji baru dengan kenaikan 8%, dengan penyesuaian pensiun bagi yang telah pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Januari 2024 dan sebelumnya dengan kenaikan 12%.
Dengan berlakunya kebijakan baru ini, regulasi yang sebelumnya disahkan yakni, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomot 35 Tahun 2015 dan Nomor 11 tahun 2017, serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 7 tahun 2019 saat ini resmi dicabut. (Cg09)