Foto: Ist
SOSIALISASI: Dinas Perkebunan Lahat sosialisasi STDB dengan petani sawit rakyat.
PAGARALAMPOS, Lahat - Pemerintah Kabupaten Lahat, di penghujung tahun ini bakal menerbitkan Surat Tanda Daftar Budi Daya (STDB) untuk petani sawit di Lahat.
STDB itu untuk 23 ribu hektar total luasan kebun kelapa sawit rakyat di Lahat.
STDB tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah Kabupaten Lahat dalam pemberdayaan, sekaligus memberikan kepastian hukum atas status lahan petani sawit yang ada di Kabupaten Lahat.
BACA JUGA:Harga Cabai Fluktuatif, Pemda Terus Galangkan Pasar dan Pangan Murah
Kepala Dinas Perkebunan Lahat, Vivi Anggraini SSTP MSi mengatakan, STDB ini merupakan hadiah khusus dari Bupati Lahat, H Cik Ujang SH-Wakil Bupati Lahat, Haryanto SE MM MBA kepada petani sawit di Kabupaten Lahat.
Mengingat, petani sawit rakyat merupakan bagian penting dalam rantai pasok kelapa sawit, yang miliki posisi strategis dalam menopang sawit berkelanjutan di Indonesia.
"STDB ini untuk memberikan kepastian hukum atas status lahan petani sawit, dan menunjukkan bahwa sawit di Lahat sudah sesuai dengan standar ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil System)," kata Vivi, Kamis (16/11/2023).
BACA JUGA:5 Desa Wisata Tersembunyi di Indonesia yang unik dan menarik untuk dikunjungi
Vivi menambahkan, salah satu tantangan petani sawit rakyat selama ini di lapangan, adalah legalitas lahan.
Padahal legalitas tersebut menjadi syarat sertifikasi keberlanjutan.
Karena itu, urusan legalitas ini menjadi perhatian Bupati Lahat, sehingga ada upaya pendataan dan pemetaan kepemilikan kebun sawit rakyat.
BACA JUGA:Tolak Putusan MK dan Politik Dinasti Jokowi