UMP Sumsel 2026 Resmi Naik

UMP Sumsel 2026 Resmi Naik--Reza/Pagaralampos

KORANPAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli pekerja sekaligus mempertahankan iklim usaha yang kondusif di daerah.

Kebijakan tersebut resmi diberlakukan mulai awal 2026 mendatang.

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menetapkan UMP Sumsel 2026 sebesar Rp3.942.963 atau naik 7,10 persen dibandingkan UMP tahun 2025.

Penetapan ini diumumkan dalam kegiatan resmi di Griya Agung, Palembang, Jumat (19/12/2025).

BACA JUGA:Tidak Ada Pesta Kembang Api

“UMP Provinsi Sumatera Selatan tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.942.963,” ujar Herman Deru saat menyampaikan keputusan gubernur tersebut.

Menurutnya, keputusan tersebut telah melalui tahapan pembahasan yang komprehensif dengan melibatkan seluruh unsur Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penetapan UMP Sumsel 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026, yang ditetapkan pada 19 Desember 2025.

BACA JUGA:Peak Halimun

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Sumsel juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025.

UMSP tersebut mencakup sembilan sektor usaha strategis yang berlaku di wilayah Sumatera Selatan.

Sembilan sektor tersebut meliputi sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar Rp4.116.123, sektor pertambangan dan penggalian Rp4.167.115, serta sektor industri pengolahan sebesar Rp4.114.298.

Untuk sektor pengadaan listrik, gas, uap, dan udara dingin ditetapkan sebesar Rp4.143.870, sementara sektor konstruksi sebesar Rp4.130.071.

BACA JUGA: Ragam Cerita Legenda dari Danau di Indonesia yang Turun-Temurun

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan