Ditetapkan Jadi Tersangka Pencucian Uang

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang--Net

JAKARTA – Polisi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Tindam Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penetapan PG sebagai tersangka setelah adanya gelar perkara.

“Kesimpulan dari hasil gelar perkara, sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal-pasal dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka atas pasal tersebut,” ucap Whisnu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/11).

BACA JUGA:Kandungan Berbahaya dalam Rokok Kretek 4 Dampak Buruknya bagi Kesehatan Anda

Menurut Whisnu, gelar perkara dilakukan oleh penyidik bersama pengawas internal dan eksternal serta sejumlah ahli, yakni ahli pidana, yayasan, dan TPPU dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Whisnu menuturkan bahwa penyidik menelusuri aset dan transaksi milik PG. Hasilnya, terdapat ratusan rekening yang kemudian diblokir.

PG sendiri memakai sejumlah nama seperti Abdurrahman Rasyid Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma'arif, dan Syamsu Alam.

BACA JUGA:Angka Kemiskinan Kembali Turun

“Jadi, kami telah lakukan pemblokiran beberapa rekening ada 154 rekening dan dari analisa penyidik sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang ada isinya berjumlah kurang lebih Rp 200 miliaran,” kata dia.

Tak hanya itu, Panji Gumilang juga diketahui mendapat pinjaman dari sebuah bank pada 2019 sebesar Rp 73 miliar “Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi APG dan digunakan untk kepentingan APG,” tuturnya. (net)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan