Google Advertisement Below

Kuasa Tambang

BACA JUGA:5 Tips Memilih Pakaian untuk Tubuh Berisi agar Tampil Stylish dan Lebih Percaya Diri

Di UU Pokok Pertambangan itu muncul istilah ”kuasa pertambangan”. Dengan demikian perusahaan swasta yang melakukan penambangan berstatus hukum ”kuasa negara” untuk melakukan penambangan.

Tambangnya sendiri tetap milik negara. Perusahaan tambang adalah ”kuasa pertambangan”. Perusahaan tambang mendapat kuasa dari negara untuk mengambil hasil kekayaan alam milik negara.

Itu seperti halnya Anda yang memiliki deposito, lalu memberikan kuasa kepada saya untuk mengambil deposito Anda itu. Terserah Anda apakah Anda juga menyerahkan uang deposito ke saya seluruhnya atau sebagiannya.

Maka surat izin pertambangan adalah surat izin ”kuasa pertambangan”.

BACA JUGA:Geely Coolray 2026 Resmi Meluncur, SUV Kompak Bermesin Turbo dengan Segudang Fitur Modern

Semua surat kuasa bisa dicabut. Atau bisa diubah isinya: termasuk mewajibkan penerima surat kuasa untuk membayar pajak, bagi hasil dan menempatkan dolar hasil ekspornya (bukan hanya labanya) ke bank milik negara.

Di tahun 1967, ketika status Jenderal Soeharto masih ”penjabat presiden”, sudah berani melahirkan UU Penanaman Modal Asing dan UU Pokok Pertambangan. Pak Harto baru resmi jadi presiden 12 Maret 1978.

Tahukah Anda siapa tokoh yang begitu kreatifnya bisa menemukan istilah ”kuasa pertambangan” sehingga perusahaan pertambangan swasta bukanlah anak haram UUD 1945? Saya sendiri tidak tahu siapa dia/ia. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google