Satres Narkoba Amankan 0.8 Kg Ganja

NARKOTIKA : Tersangka PG beserta barang bukti ganja yang diamankan Satresnarkoba Polres Pagar Alam.--ist

KORANPAGARALAMPOS.COM - Sat Resnarkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dengan mengamankan satu orang tersangka berinisial PG beserta barang bukti seberat 800 gram di wilayah Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi, S.H.,M.S.I didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, Amd. Kep, S.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, Sat Resnarkoba Polres Pagar Alam telah mengamankan satu orang tersangka berinisial PG yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 800 gram,” ujar Iptu Doris.

Peristiwa penangkapan terjadi pada Senin, 06 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Rebah Tinggi, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam.

BACA JUGA:Kejiwaan Iran

Tersangka yang diamankan diketahui berinisial PG (20), warga setempat. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka berperan sebagai pengedar atau kurir.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas dan disaksikan warga setempat, ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis daun ganja yang dibungkus dalam karung beras terlakban dan dilapisi plastik hitam dengan berat bruto 800 gram, serta dua bal kertas papier.

“Barang bukti ditemukan di bawah meja dapur rumah tersangka, dan yang bersangkutan mengakui bahwa ganja tersebut merupakan miliknya yang akan diedarkan kembali,” jelasnya.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin dan THC.

BACA JUGA:SP3 Kasus Ilegal Akses Elektronik Disambut Positif

Kasat Narkoba menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tersangka yang diduga sering melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di dalam rumahnya,” tambah Iptu Doris.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka Pasal yang disangkakan, pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP atau pasal 111 ayat(1) UU nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan