SP3 Kasus Ilegal Akses Elektronik Disambut Positif
Aliansi Mahasiswa Apresiasi Kapolres Pagar Alam, SP3 Kasus Ilegal Akses Elektronik Disambut Positif--ist
KORANPAGARALAMPOS.COM - Kota Pagar Alam tengah diselimuti suasana lega sekaligus harapan baru setelah hasil gelar perkara di Polda Sumsel terkait kasus ilegal akses elektronik yang menjerat seorang mahasiswi berinisial RA resmi dihentikan.
Diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) menjadi titik balik penting dalam perjalanan panjang kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut.
Keputusan ini secara otomatis mencabut status tersangka dari RA, yang sebelumnya dilaporkan dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tak hanya itu, langkah ini juga memperjelas arah penegakan hukum, di mana UB pelapor balik dalam kasus tersebut kini justru telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pelecehan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres setempat.
BACA JUGA:Kejiwaan Iran
Respon positif pun mengalir dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Pagar Alam.
Melalui perwakilannya, Hansen Febriansyah, aliansi tersebut menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas keputusan yang dinilai mencerminkan keadilan.
“SP3 terhadap kasus illegal access adalah kabar gembira untuk kita semua. Ini adalah kemenangan bagi orang-orang yang konsisten berjuang hingga titik ini,” ungkap Hansen dengan penuh semangat.
Menurutnya, hasil gelar perkara ini menunjukkan bahwa aspirasi masyarakat tidak diabaikan. Ia menilai bahwa proses hukum yang berjalan akhirnya mampu menjawab tuntutan publik yang sejak awal mempertanyakan penetapan status tersangka terhadap RA.
BACA JUGA:Status Level II Gunung Dempo, PVMBG Ingatkan Warga Jauhi Kawah
Tak lupa, apresiasi juga diberikan kepada jajaran kepolisian, khususnya Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar.
Hansen menilai bahwa kinerja dan profesionalisme aparat dalam menangani polemik ini patut diapresiasi.
“Kami berterima kasih kepada bapak Januar selaku Kapolres Kota Pagar Alam yang telah menunjukkan sikap profesional dalam menangani gejolak di masyarakat,” lanjutnya.
Lebih jauh, Hansen menegaskan bahwa keputusan penghentian penyidikan ini bukan sekadar akhir dari satu perkara, melainkan simbol harapan akan tegaknya nilai kemanusiaan dan keadilan di tengah masyarakat.