Tuntut Keadilan untuk Korban RA
AKSI DAMAI: Bentengan spanduk dengan beragam bentuk keresehan terpampang di depan Kantor Pos, dalam aksi digelar Aliansi Pemuda dan Mahasisa Pagar Alam terhadap kasus dugaan pelecehan yang membuat korban menjadi tersangka. --ist
KORANPAGARALAMPOS.COM - Sejumlah pemuda tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa di Kota Pagar Alam menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pos Kota Pagar Alam, pada Minggu (5/4).
Lewat bentengan kain putih menghiasi wajah Kantor Pos yang betuliskan ‘Hentikan Kriminalisasi pada Pelecehan Seksual’ para gabungan pemuda ini menyampaikan keresahan, terhadap kasus dugaan pelecehan dialami korban RA (24), yang menyusul menjadi tersangka, usai UB (35), seorang Kepala Kantor Pos di Pagar Alam, sudah jadi tersangka setelah korban membuat laporan pada 8 Desember 2026.
Koordinator aksi, Hansen Pebriansyah, mengatakan, aksi unjuk rasa di depan Kantor Pos yang digelar, merupakan bentuk protes dan tuntutan kepada pihak berwenang terkait dugaan kasus pelecehan yang terjadi di Kantor Pos.
“Kami sengaja menggelar aksi ini untuk memberitahu kepada masyarakat atas kasus pelecehan ini.
BACA JUGA:Kompor Oracle
Pasalnya, saat ini korban pelecehan ditetapkan tersangka dengan tuduhan pencurian data dan UU ITE,” ujarnya.
Pihaknya, meminta pihak berwajib untuk menghentikan kasus yang disangkakan kepada korban dari dugaan tindak pelecehan oleh UB, yang merupakan kepada Kantor Pos Pagaralam.
“Kami juga menuntut pihak berwenang untuk segera menghukum pelaku, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, serta pelaku harusnya di pecat sebagai pegawai Kantor Pos,” katanya.
Pihaknya juga meminta korban RA segera dibebaskan, karena harusnya korban pelecehan mendapat perlindungan bukan malah di kriminalisasi dengan sangkaan kasus yang dinilai tidak masuk akal.
BACA JUGA: Pak JK Bakal Lapor Polisi
Sebelumnya, Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada SIk membenarkan bahwa RA saat ini jadi tersangka. Ia diduga sudak mengakses komputer atau handphone milik UB tanpa izin.
Saat itu, UB meninggalkan handphone miliknya di meja pelayanan.
RA kemudia diduga mengakses handphone tersebut tanpa izin dengan mengetahui kata sandi dari rekan UB.