Tuntut Keadilan untuk Korban RA

AKSI DAMAI: Bentengan spanduk dengan beragam bentuk keresehan terpampang di depan Kantor Pos, dalam aksi digelar Aliansi Pemuda dan Mahasisa Pagar Alam terhadap kasus dugaan pelecehan yang membuat korban menjadi tersangka. --ist

Selanjutnya, RA membuka galeri handphone dan mendokumentasikan isi folder, yang memuat foto pribadi milik UB dan mengirimkannya kepada pihak lain.

BACA JUGA:Lebih Panjang, Lebih Praktis! Menakar Sisi Plus Minus Sang Legenda Jimny 5 Pintu

Pada tanggal 11 Maret 2026, status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan tersangka ditetapkan. 

Selanjutnya pada 25 Maret 2026 pukul 11.15 WIB tersangka diamankan dan dilakukan penahanan pada pukul 14.00 WIB di Rutan Polres Pagaralam.

“Terhadap tersangka (RA) dilakukan penahanan dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan serta berkoordinasi dengan JPU untuk kelengkapan berkas perkara,” kata Kapolres melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto SH. 

 

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan