KJP Dilarang untuk Digadaikan

KJP PLUS: Sebanyak 43.502 siswa penerima baru mulai menerima manfaat KJP Plus Tahap I tahun 2025.--Net

KORANPAGARALAMPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo melarang praktik menggadaikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) oleh masyarakat. Karena iu, Pramono mengimbau agar hal itu tidak lagi dilakukan oleh masyarakat.

“Khusus untuk KJP, segera saya koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk tidak digadaikan” kata Pramono dikutip Jumat (13/2).

Pramono mengungkapkan bahwa KJP dan sejumlah program bantuan lainnya seperti Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan pemutihan ijazah mampu memperbaiki indikator kemiskinan (gini ratio) dan stunting di Jakarta. 

Hal itu dibuktikan dari data Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa Jakarta memang mengalami peningkatan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

BACA JUGA:Tarim Duduk

“Hal itu terbukti dari hasil Badan Pusat Statistik, semua indikator kita berkaitan dengan kemiskinan, stunting dan sebagainya mengalami perbaikan,” katanya.

Dia meyakini hal itu karena ada KJP, KJMU, pemutihan ijazah dan sebagainya. Selain itu, KJP bisa menjadi alat penting untuk mengubah kondisi ekonomi masyarakat lapis terbawah.

Menurut Pramono, Kartu Jakarta Pintar ini telah membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu mendapatkan pendidikan, buku dan perlengkapan sekolah lainnya.

Dengan demikian, mereka punya peluang lebih besar untuk mengubah masa depan dan keluar dari lingkaran kemiskinan.

“Karena KJP ini adalah hal yang prinsip untuk bisa merubah kehidupan masyarakat terutama di lapis terbawah,” katanya. 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan