Relaksasi Angkutan Batubara Diminta
Pemprov Sumsel Belum Ambil Keputusan Relaksasi Angkutan Batubara Diminta--ist
KORANPAGARALAMPOS.COM - Polemik larangan angkutan batubara di jalan umum kembali mengemuka setelah PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) mengajukan permohonan relaksasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Permintaan ini diajukan menyusul menipisnya stok batubara yang berpotensi mengganggu keberlangsungan operasional pabrik semen milik BUMN tersebut.
Permohonan dispensasi itu secara resmi disampaikan sebagai langkah darurat agar perusahaan tetap dapat beroperasi selama masa transisi peralihan moda transportasi batubara dari jalur darat ke kereta api.
Saat ini, infrastruktur pendukung peralihan tersebut masih dalam tahap reaktivasi dan pembangunan.
BACA JUGA:Rambo Batman
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumsel, Apriyadi, membenarkan adanya pengajuan relaksasi tersebut.
Ia menyebutkan, PT Semen Baturaja membutuhkan waktu untuk menyelesaikan fasilitas penampungan serta jalur rel sebagai moda angkutan alternatif.
“Mereka mengajukan kalau bisa mintanya di enam bulan, karena itu jangka waktu paling panjang sampai Agustus. T
api hitungan kami sebenarnya empat bulan bisa selesai,” ujar Apriyadi usai rapat koordinasi, Senin (19/1/2026).
BACA JUGA:Respon Cepat Polisi Tertibkan Balap Liar di Pagar Alam Utara
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan belum mengambil keputusan resmi terkait permohonan tersebut.
Apriyadi menegaskan, pemerintah harus berhati-hati agar kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan komitmen larangan angkutan batubara di jalan umum yang telah diberlakukan.
Menurutnya, kajian mendalam diperlukan agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persepsi inkonsistensi kebijakan di mata publik, sekaligus tetap mempertimbangkan keberlangsungan industri strategis di daerah.
“Kita harus bahas dengan detail dan sangat hati-hati, jangan sampai masyarakat beranggapan Gubernur tidak konsisten, meskipun ada kepentingan industri yang besar di sini,” katanya.