2026, Target TPD Sumsel Naik Rp237 Miliar
Achmad Rizwan, 2026, Target TPD Sumsel Naik Rp237 Miliar--ist
KORANPAGARALAMPOS.COM - Target penerimaan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2026 naik sebesar Rp4,07 triliun, atau naik Rp237 miliar dibandingkan target tahun 2025.
Kenaikan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah di tengah pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat.
Target penerimaan pajak daerah 2026 tersebut tercatat sebesar Rp4.071.314.046.831, meningkat dari target 2025 yang berada di angka Rp3.833.367.486.607.
Angka tersebut juga sejalan dengan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumsel pada 2025.
BACA JUGA:Sekda Tekankan Indikator dan Inovasi OPD
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, mengatakan bahwa sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih menjadi salah satu sumber besar penerimaan pajak daerah. Pada 2026, PKB ditargetkan naik signifikan dari Rp771,44 miliar menjadi Rp875,04 miliar.
Selain PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) juga diproyeksikan meningkat dengan target penerimaan mencapai Rp835.433.859.206 pada tahun 2026.
“Sektor kendaraan bermotor masih menjadi kontributor utama pajak daerah, ditambah salah satu tulang punggung dalam penerimaan pajak yakni Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) menjadi penyumbang terbesar dengan target mencapai Rp1,54 triliun,” ujar Rizwan, Selasa (20/1).
BACA JUGA:Serap Aspirasi, Jawab Kebutuhan Masyarakat
Tidak hanya sektor kendaraan, sejumlah jenis pajak lain juga mengalami peningkatan target.
Di antaranya Pajak Alat Berat (PAB) yang ditetapkan sebesar Rp6,3 miliar, Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp34,31 miliar, serta Pajak Rokok yang ditargetkan mencapai Rp744,77 miliar. Selain itu, penerimaan dari Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dipatok sebesar Rp29,27 miliar.
Rizwan menyampaikan apresiasi Gubernur Sumsel Herman Deru kepada masyarakat yang telah patuh membayar pajak kendaraan bermotor selama 2025.
BACA JUGA:Transformasi Ngambek
Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat kembali digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik.