UMP Sumsel 2026 Resmi Naik
UMP Sumsel 2026 Resmi Naik--
KORANPAGARALAMPOS.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli pekerja sekaligus mempertahankan iklim usaha yang kondusif di daerah. Kebijakan tersebut resmi diberlakukan mulai awal 2026 mendatang.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menetapkan UMP Sumsel 2026 sebesar Rp3.942.963 atau naik 7,10 persen dibandingkan UMP tahun 2025. Penetapan ini diumumkan dalam kegiatan resmi di Griya Agung, Palembang, belum lama ini. “UMP Provinsi Sumatera Selatan tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.942.963,” ujar Herman Deru saat menyampaikan keputusan gubernur tersebut.
Menurutnya, keputusan tersebut telah melalui tahapan pembahasan yang komprehensif dengan melibatkan seluruh unsur Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penetapan UMP Sumsel 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026, yang ditetapkan pada 19 Desember 2025.Selain UMP, Pemerintah Provinsi Sumsel juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025. UMSP tersebut mencakup sembilan sektor usaha strategis yang berlaku di wilayah Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Perkuat Perpol dengan PP
Sembilan sektor tersebut meliputi sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar Rp4.116.123, sektor pertambangan dan penggalian Rp4.167.115, serta sektor industri pengolahan sebesar Rp4.114.298. Untuk sektor pengadaan listrik, gas, uap, dan udara dingin ditetapkan sebesar Rp4.143.870, sementara sektor konstruksi sebesar Rp4.130.071.
Sementara itu, sektor perdagangan besar dan eceran termasuk reparasi mobil dan sepeda motor ditetapkan Rp4.110.356, sektor pengangkutan dan pergudangan sebesar Rp4.147.400, sektor informasi dan komunikasi Rp4.104.440, serta sektor penyewaan dan jasa penunjang usaha lainnya sebesar Rp4.074.869.
Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa ketentuan UMP dan UMSP tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak menurunkan upah pekerja yang telah menerima gaji di atas ketentuan upah minimum. “Perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan dilarang menurunkan atau mengurangi upah pekerjanya,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, menyampaikan bahwa kenaikan UMP Sumsel 2026 sebesar 7,10 persen merupakan hasil kesepakatan seluruh unsur Dewan Pengupahan yang terdiri dari pemerintah daerah, pengusaha, akademisi, dan serikat pekerja.
BACA JUGA:Teknologi Smart Key Kini Jadi Andalan Skuter Metik
Ia menjelaskan, kenaikan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 dengan menggunakan nilai alfa 0,7, sehingga UMP Sumsel 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp261.391 dari tahun sebelumnya. “Rekomendasi Dewan Pengupahan telah disetujui Gubernur Sumsel, sehingga UMP Sumsel 2026 ditetapkan sebesar Rp3.942.963,” pungkasnya. (Rz20)