Realisasi Pajak Daerah Sumsel 2025 Mendekati Target
Realisasi Pajak Daerah Sumsel 2025 Mendekati Target--Reza/Pagaralampos
BACA JUGA:UMP Sumsel 2026 Resmi Naik
Menurut Rizwan, capaian BBN-KB sangat dipengaruhi oleh daya beli masyarakat terhadap kendaraan baru.
Kondisi ekonomi dan preferensi masyarakat dalam menunda pembelian kendaraan turut berdampak pada penerimaan sektor tersebut.
Sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan, Pemerintah Provinsi Sumsel telah memberlakukan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBN-KB II) atau kendaraan bekas sejak 5 Januari 2025.
BACA JUGA:Tidak Ada Pesta Kembang Api
Di sisi lain, beberapa sektor pajak justru melampaui target yang ditetapkan.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) tercatat terealisasi Rp1,71 triliun atau 116,05 persen dari target Rp1,47 triliun, sementara Pajak Air Permukaan mencapai Rp42,75 miliar atau 161,08 persen dari target Rp26,54 miliar.
Sementara itu, Pajak Rokok baru terealisasi Rp585,46 miliar atau 80,18 persen dari target Rp730,17 miliar.
Pajak Alat Berat tercatat Rp3,81 miliar atau 63,56 persen dari target Rp6 miliar, serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) mencapai Rp13,99 miliar atau 50,21 persen dari target Rp27,87 miliar.