Evaluasi Pola Distribusi Solar

Evaluasi Pola Distribusi Solar--Reza

“Jika terjadi pelanggaran, sanksinya bisa beragam, mulai dari tilang, surat peringatan, sampai pencabutan izin usaha atau izin operasional SPBU,” ujarnya.

Adapun empat SPBU yang dihentikan penyaluran solarnya berada di kawasan Dr M Ali–Demang Lebar Daun (dua unit), Jalan Jenderal Ahmad Yani Plaju, serta Jalan Celentang Kenten–Sako. Sementara penyaluran malam hari diberlakukan untuk SPBU di Jalan Noerdin Pandji, Tanjung Api-Api, Letjen Harun Sohar, SMB II KM 12, MP Mangkunegara (dua unit), RE Martadinata, Wolter Monginsidi Patal Pusri, R Soekamto, Kolonel H Burlian KM 7, A Yani 7 Ulu, KH Wahid Hasyim, Ki Merogan Pal 7 Kertapati, serta Jalan Gubernur H Bastari.

BACA JUGA: Indonesia U-23 Vs Mali: Garuda Muda Siap Bangkit Setelah Laga Pertama yang Menantang

Meski aturan cukup ketat, pemerintah tetap memberikan pengecualian khusus bagi kendaraan angkutan kebutuhan pokok dan barang esensial.

Kendaraan yang memegang surat jalan sah dan masih membawa muatan diperbolehkan mengisi solar di wilayah Palembang tanpa terikat aturan waktu.

Selain pengaturan pola distribusi, Deru juga menyoroti adanya perbedaan harga yang kerap menjadi pemicu bertambahnya antrean di SPBU tertentu.

BACA JUGA:Keisuke Honda Klaim Jepang Bisa Jadi Juara Piala Dunia 2026

Karena itu, ia menilai langkah penataan ulang lokasi SPBU yang diizinkan menyalurkan solar merupakan solusi paling realistis.

“Persoalan utama bukan terletak pada kuota, melainkan perlu adanya penataan SPBU yang diperbolehkan menyalurkan solar.

Mengalihkan sebagian penyaluran biosolar ke kawasan pinggiran yang lebih representatif adalah langkah yang tepat,” tegasnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan