Evaluasi Pola Distribusi Solar

Evaluasi Pola Distribusi Solar--Reza

KORANPAGARALAMPOS.COM - Lonjakan antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Kota Palembang dalam beberapa pekan terakhir akhirnya mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Pemerintah menilai, pola penyaluran yang selama ini terpusat di wilayah perkotaan tidak lagi efektif dan berpotensi memicu penyalahgunaan.

Sebagai langkah awal, Pemprov Sumsel mengeluarkan aturan baru mengenai penyaluran solar melalui surat edaran bernomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 yang ditandatangani Gubernur Sumsel, Herman Deru, pada 17 November 2025.

BACA JUGA:Dukung Pemenuhan Kebutuhan Dasar Masyarakat

Aturan tersebut memuat kebijakan pembatasan waktu sekaligus penghentian operasional penyaluran di sejumlah SPBU yang dinilai tidak lagi representatif.

Dalam kebijakan itu, empat SPBU ditetapkan untuk menghentikan total penyaluran solar, sementara 14 SPBU lainnya hanya diperbolehkan menyalurkan BBM tersebut pada malam hari, tepatnya pukul 22.00–04.00 WIB.

Langkah ini diambil demi mengurai konsentrasi kendaraan yang menumpuk pada siang hari dan memperbaiki pola pengawasan.

Gubernur Herman Deru mengatakan bahwa distribusi solar pada siang hari selama ini sering menimbulkan persoalan, mulai dari panjangnya antrean hingga potensi kecurangan.

BACA JUGA:Perkuat CBT, Ciptakan Pengalaman Wisata yang Berkelanjutan

Karena itu, penyaluran malam hari menjadi alternatif untuk meningkatkan efektivitas serta memaksimalkan pengawasan petugas.

“Saya minta agar distribusi biosolar tidak hanya terpusat di dalam kota. Penyaluran malam hari dan memperluas titik distribusi ke luar kota akan membuat pengawasan lebih optimal,” ujar Deru saat diwawancarai langsung, Rabu (19/11/2025).

Deru menegaskan, kebijakan tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan telah melalui pembahasan dengan berbagai pihak, termasuk Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas), Ditlantas Polda Sumsel, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, hingga DPD Hiswana Migas Sumsel. Dengan demikian, aturan yang diterapkan dapat berjalan seragam dan terkoordinasi.

BACA JUGA:Terapi Tidak Lagi Harus Tatap Muka Realitas Virtual Membuka Cara Baru untuk Mendapatkan Bantuan dari Mana Saja

Ia juga memastikan bahwa Pemprov Sumsel bersama pihak terkait akan melakukan pengawasan terpadu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan