Ternyata Perang Tidak Asal Tembak, Begini Aturannya!
Ternyata Perang Tidak Asal Tembak, Begini Aturannya!-net-kolase
4. Kemanusiaan: memperlakukan musuh dan korban perang dengan martabat, melarang penyiksaan maupun perlakuan kejam.
BACA JUGA:Banyak Tidak Tahu! Negara Ini Sudah Merdeka Tapi Belum Di Akui Dunia, Kok Bisa Ya?
Memasuki abad ke-21, hukum perang menghadapi tantangan baru, konflik asimetris, penggunaan drone, hingga serangan siber.
Kehadiran kelompok non-negara seperti teroris juga membuat penerapannya lebih kompleks.
Untuk menegakkan hukum, dunia mendirikan ''Mahkamah Pidana Internasional (ICC)'' pada 2002, yang berwenang mengadili kejahatan perang, genosida, serta kejahatan terhadap kemanusiaan.
Meski medan perang identik dengan kekacauan, prinsip-prinsip hukum humaniter mengingatkan bahwa bahkan dalam konflik, musuh tetaplah manusia.
BACA JUGA:11 Alasan Mengapa Kamu Harus Mengunjungi Pantai Kuta Saat ke Bali
Aturan ini menjadi benteng terakhir agar peperangan tidak sepenuhnya menenggelamkan nilai kemanusiaan.
Dengan demikian, perang bukanlah sekadar aksi tembak-menembak tanpa aturan.
Ada hukum yang mengikat dunia untuk memastikan penderitaan manusia tidak bertambah parah, sekaligus menjadi pengingat bahwa nilai kemanusiaan harus tetap dijunjung tinggi.