Ternyata Perang Tidak Asal Tembak, Begini Aturannya!
Ternyata Perang Tidak Asal Tembak, Begini Aturannya!-net-kolase
BACA JUGA:Wisata Sambil Berwisata, 5 Hal yang Harus Diketahui Tentang Kampung Inggris Pare
Ribuan tentara menderita tanpa pertolongan, hingga seorang pengusaha asal Swiss, Henry Dunant, tergerak menolong dan kemudian menulis buku ''A Memory of Solferino''.
Dari peristiwa itu lahirlah ''Komite Palang Merah Internasional'' dan Konvensi Jenewa pertama pada 1864.
Konvensi tersebut mengatur perlindungan terhadap tentara yang terluka sekaligus melahirkan simbol Palang Merah.
Seiring waktu, aturan perang terus berkembang.
BACA JUGA:5 Oleh-Oleh Khas Bromo yang Bagus untuk Kenang-Kenangan
Konvensi Jenewa 1949, yang lahir setelah tragedi Perang Dunia II, menjadi tonggak penting dengan memperluas perlindungan bagi warga sipil.
Kini, aturan tersebut telah diratifikasi oleh 196 negara, menjadikannya salah satu perjanjian internasional paling universal.
Selain itu, Konferensi Den Haag 1899 dan 1907 menambahkan aturan teknis mengenai senjata serta larangan penggunaan peluru yang menimbulkan luka berlebihan.
Meski begitu, pelanggaran tetap marak terjadi dalam dua perang dunia, yang justru memperkuat urgensi keberadaan hukum humaniter.
Untuk memastikan perang dijalankan secara “beradab”, terdapat empat prinsip utama yang wajib dipatuhi:
BACA JUGA:Fenomena Aurora Borealis, Tarian Cahaya di Kutub Utara, Begini Penjelasannya!
1. Pembedaan (Distinction): membedakan kombatan dan nonkombatan. Serangan hanya boleh ditujukan ke sasaran militer.
2. Proporsionalitas: kerusakan sampingan tidak boleh berlebihan dibanding keuntungan militer.
3. Kebutuhan Militer: penggunaan kekuatan hanya untuk tujuan militer sah, bukan balas dendam atau penghancuran membabi buta.