Google Advertisement Below

Hindari Sengketa, 20 Aset Lahan Pemkot Segera Disertifikatkan

Ilustrasi--Net

KORANPAGARALAMPOS.COM– Pengamanan asset berupa lahan menjadi perhatian Pemerintah Kota Pagar Alam.

Untuk itu melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Pagar Alam bersama Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) memprogramkan pensertifikatan bidang tanah.

Yang mana, legalitas sejumlah asset berupa lahan kosong atau yang telah berdiri bangunan kantor yang dimiliki Pemerintah Kota Pagar Alam ternyata masih ada yang belum memiliki sertifikat yang diterbitkan pihak Badan Pertanana Nasional (BPN).

Hal tersebut diakui Kepala BKD Kota Pagar Alam Ade Kurniawan melalui Kabid Aset Junaidi Bangun. Dirinya mengaku tidak hanya lahan kosong yang belum disertifikatkan, bahkan ada bangunan kantor yang menempati lahan yang belum bersertifikat.

BACA JUGA:Resep Kue Kacang Anti Gagal, Renyahnya Bikin Susah Berhenti Ngemil

"Baik itu kantor lurah, pusat kesehatan, bahkan sekolah lahan tanahnya justru masih ada yang belum bersrtifikat," katanya kepada koran ini.

Untuk itu, lanjut Junaidi Bangun, melalui Bidang Aset memprogramkan pensertifikatan lahan milik Pemkot Pagar Alam. "Tahun ini kembali kita programkan sebanyak 20 persil atau bidang tanah," kata dia.

Tentunya, dalam pelaksanaan program pensertifikatan asset ini, Bidang Aset BKD bekerjasama dengan Bidang Pertanahan Disperkimtan Kota Pagar Alam. "Sejauh ini, dari total aset yang dimiliki Pemkot Pagar Alam, lebih dari separuh atau 60 persen asset lahan sudah berserfikat," ucap dia.

Sementara itu, Kadisperkimtan Kota Pagar Alam David Kenedi ST MM didampingi Kabid Pertanahan Amrillah Isro Bhakti SE MM sebelumnya mengatakan untuk proses pensertifikatan sejumlah asset ini pihak Disperkimtan mengumpulkan sejumlah persyaratan seperti alas hak tanah.

BACA JUGA:Raisin Cookies Lembut & Chewy, Manisnya Pas di Setiap Gigitan!

"Aset yang akan kita sertifitkatkan ini merupakan aset yang sudah teregister di Bagian Aset dan sudah pemecahan sertifikat," ujarnya didampingi Pejabat Fungsional Penataan Tanah Anda Syahputra SH MM.

Hingga kini pihak Disperkimtan terus berupaya melegalkan sejumlah asset berupa lahan tanah memiliki kekuatan hukum. Sebab tujuan adanya legalitas ini menghindari konflik atau sengketa tanah dengan masyarakat ataupun pihak lain.

Dengan melegalkan status lahan untuk keperluan pembangunan tujuannya tak lain untuk mendukung percepatan pembangunan di Kota Pagar Alam. "Untuk diketahui dengan adanya legalitas status tanah ini tentunya menghindari terjadinya konflik dan tidak terhambatnya pembangunan," pungkasnya. (Cg09)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google