Resmi, Mobil Listrik Dapat Insentif Pajak, Harga BYD Atto, Dolphin, dan M6 2025 Jadi Segini!
Resmi, Mobil Listrik Dapat Insentif Pajak, Harga BYD Atto, Dolphin, dan M6 2025 Jadi Segini!--foto: kolase pagaralampos.co
KORANPAGARALAMPOS.CO - Pemerintah Indonesia terus mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik melalui berbagai kebijakan strategis.
Pada tahun 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memberlakukan insentif pajak bagi mobil listrik, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 135 Tahun 2024.
Kebijakan ini memberikan dukungan penuh terhadap Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil listrik, baik yang diimpor secara completely built up (CBU) maupun dirakit dalam negeri (CKD).
100% PPnBM Ditanggung Pemerintah
BACA JUGA:5 Tips Perawatan Mobil Manual yang Wajib Diketahui Pemilik Kendaraan
Dalam kebijakan baru ini, pemerintah akan menanggung sepenuhnya PPnBM atas mobil listrik untuk tahun anggaran 2025.
Insentif ini berlaku mulai masa pajak Januari hingga Desember 2025, mencakup seluruh model mobil listrik yang memenuhi kriteria kebijakan.
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie Sugiarto, menyatakan bahwa pembebasan PPnBM ini diharapkan dapat menurunkan harga mobil listrik di Indonesia.
“Dengan harga yang lebih terjangkau, diharapkan konsumen lebih berminat dan penjualan mobil listrik meningkat sesuai dengan target pemerintah,” ujar Jongkie.
Insentif ini tidak hanya memberikan keuntungan langsung kepada konsumen, tetapi juga mendorong produsen otomotif untuk memperkenalkan model baru dan membangun fasilitas produksi di dalam negeri.
Kinerja Penjualan Mobil Listrik
Merujuk data Gaikindo, penjualan mobil listrik di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan positif.
Dari Januari hingga November 2024, total penjualan wholesales mobil listrik mencapai 38.774 unit atau setara 5,45% dari total penjualan mobil nasional sebesar 710.406 unit.