Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan

Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan--Pagaralam Pos

KORANPAGARALAM POS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah resmi menetapkan kebijakan baru terkait pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai tahun 2025. Dalam upaya meringankan beban masyarakat, PJ Gubernur Sumsel, Ellen Setiadi mengumumkan bahwa pemerintah memberikan insentif berupa keringanan terhadap pajak Opsen.

Dengan adanya kebijakan ini, dipastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan meskipun pelaksanaan Opsen tetap berjalan, sehingga pajak yang dibayarkan masyarakat tetap sama seperti tahun 2024. 

Berdasarkan Keputusan Gubernur No.5/KPTS/BAPENDA/2025, masyarakat Sumsel akan menikmati diskon pajak yang cukup signifikan.

BACA JUGA:Surat Papa

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan pribadi atau badan, akan mendapatkan keringanan hingga 10%, sedangkan untuk kendaraan angkutan umum, ambulans, dan kendaraan sosial lainnya, insentif yang diberikan mencapai 40%. Selain itu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga mendapat potongan 28%. Dengan kebijakan ini masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan pajak kendaraan pada 2025.

Ellen menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah sekaligus mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.

“Kami ingin memastikan bahwa kegiatan ekonomi di Sumsel tetap berjalan lancar tanpa membebani masyarakat dengan pajak yang tinggi. Keringanan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, angkutan umum, hingga kendaraan sosial yang memiliki peran penting dalam masyarakat,” jelas Pj Gubernur Sumsel dibincangi di kantornya, Senin (6/1).

BACA JUGA:Selamat Bekerja

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah, Achmad Rizwan menambahkan jika pemerintah juga memberikan pembebasan BBNKB kedua dan menghapus pajak progresif untuk kendaraan kedua dan ketiga.

Menurut dengan Perda No.3 Tahun 2023 yang telah dikeluarkan Gubernur sebelumnya, Herman Deru, hal ini memungkinkan masyarakat yang membeli kendaraan bekas untuk tidak dikenakan biaya peralihan nama.

“Kedua kebijakan ini berlaku mulai 5 Januari 2025 hingga 5 Juli 2025. Untuk Perda nomor 3 tahun 2023 masyarakat yang melakukan peralihan nama kendaraan bekas tidak lagi dikenakan biaya, serta penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan ketiga. Kini pajak kendaraan akan dikenakan sesuai dengan ketentuan PKB yang berlaku,” ujar Rizwan. 

BACA JUGA:Mees Hilgers Absen di Liga Belanda

Dengan adanya kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat membayar pajak kendaraan mereka tanpa khawatir adanya kenaikan biaya.

Namun, pemerintah tetap akan memantau pendapatan daerah dan jika ada penurunan yang signifikan, target pendapatan akan disesuaikan bersama DPRD Sumsel.

Tag
Share